Informasi seputar Cileungsi Jawa Barat & sekitarnya
Ingin megiklankan produk Anda ?
Segera email ke wartamampir@yahoo.com

spr

...................................................... PPC Iklan Blogger Indonesia ....................................................

...................................................... ..................... ..............

Thursday 17 November 2011

Buntut Bentrok di Galian Pasir, Cileungsi Masih Siaga Satu

Senin, 14 November 2011 - 18:16 WIB
Sumber : Pos Kota

BOGOR (Pos Kota) – Konflik galian pasir di Desa Gandoang, Cileungsi, Kabupaten Bogor,Jawa Barat yang berujung bentrokan antara warga dengan aparat kepolisian pada Minggu kemarin dipicu pengelola galian PT Sumber Cipta Abadi (SCA) memaksa tetap beroperasi. Padahal
izinnya sudah dicabut. Sedangkan situasi di desa tersebut hingga Senin petang dinyatakan siaga satu.
“Kami nyatakan situasi di Desa Gandoang siaga satu. Kami masih menempatkan sejumlah anggota lengkap dengan mobil barakuda megantisipasi adanya penyerangan warga ke areal penambangan dan sebaliknya,” ukap Kapolres Bogor AKBP Heri Santosa, Senin.
Situasi ini disebabkan warga yang mendesak galian ditutup dengan pekerja galian sama-sama bersikeras pada pendiriannya. Sejak Minggu malam hingga Senin siang masih banyak warga berjaga-jaga di perbatasan antara Perumahan Puri dengan areal penambangan pasir. Kapolres juga membantah jika pihaknya mendukung pekerja galian.
“Kami justru mencegah bentrok, tapi menjadi menjadi sasaran lemparan batu dan benda-benda berbahaya seperi cangkul. Saya sempat dilempar cangkul, beruntung saya menghindar,” katanya.
Dikatakanya dalam peristiwa itu terdapat 10 anggota Polres Bogor luka-luka termasuk Kabag Ops Polres Bogor Kompol Yudi Nugroho. “Dia terkena tendangan sehingga terjengkang hingga pingsan,” katanya.
Dari pihak warga empat luka-luka. Sementara enam warga yang kedapatan melempar batu dan benda tumpul lainya ke aparat diamankan. “Mereka masih kita periksa. Bisa saja nanti dijadika tersangka jika ditemukan bukti tindak pidana,” ujarnya.
Sedangkan Ramdani, tokoh masyarakat Gandoang mendesak Pemkab Bogor menutup galian pasir itu. “Operasional pertambangan, sudah disegel Kementerian Lingkungan Hidup pada 6 Juli dan 26 Oktober 2011. Kenapa pemkab membiarkannya beroperasi,” katanya.
Kabag Pembelaan dan Advokasi Hukum Pemkab Bogor Ade Hardi mengatakan, pihaknya belum bisa menutup galian tersebut. Prosesnya masih panjang, karena pihak penggugat PT SCA melakukan perlawanan hukum banding ke PTUN Jakarta.
”Kepada warga, kita minta bersabar dan jangan melakukan tindakan yang memanaskan suasana,” katanya.
Lantas apakah SCA boleh beroperasi selama proses banding, dia menjawab iya. Tapi, harus menunggu rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Mabes Polri yang menyegel lokasi galian itu. (iwan/b)

No comments:

Post a Comment